Detail Cantuman
Text
Fikih Mu'amaliah Maliyyah Prinsip-prinsip Perjanjian
Sistem bisnis dan keuangan syariah tumbuh serta berkembang di berbagai negara, baik di kawasan yang mayoritas penduduknya muslim maupun yang penduduk muslimnya minoritas. Sekarang ini, sistem ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam, tetapi lebih dari itu, pandangan serta sikap hidup halal (antara lain dengan tidak melakukan transaksi yang dilarang) diyakini akan berdampak pada terbentuknya kesejahteraan.
Salah satu kegiatan fikih mu'amalah maliyyah adalah jual-beli (al-bai'). Jual beli merupakan salah satu terminologi ilmu fikih yang ketentuannya terdapat dalam Al-Quran dan Sunah, yang dari sudut historis merupakan kelanjutan dari syariat sebelum ajaran Islam diturunkan kepda Nabi Muhammad Saw.
Topik utama yang dibahas dalam Buku AKAD JUAL-BELI ini antara lain sifat jual-beli dan dalilnya; jual-beli benda haram; jual-beli bejana emas, patung, dan alat permainan; jual-beli benda mukhaddirat, mufatirat, dan mushhaf; larangan jual-beli karena tempat dan waktu; faktor-faktor yang memengaruhi harga dan cara pembayarannya; penentuan harga dan perjumpaan utang; keuntungan (al-ribh) dan pembatasannya; dua jual-beli dalam satu akad jual-beli (Al-Bai'atani Fi Bai'ah); jual beli amanah dan murabahah; jual-beli fudhuli dan wafa; jual-beli salam dan istishna; serta jual beli juzaf (borongan).
Ketersediaan
B05301 | 2X4.2 Jai | My Library (2X4) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
2X4.2 Jai
|
Penerbit | simbiosa rekatama media : Bandung., 2017 |
Deskripsi Fisik |
318 hlm.; 15 ,5 cm X 24 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9786027973527
|
Klasifikasi |
2X4
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain