Detail Cantuman
Text
fikih muamalah maliyyah Akad Syirkah dan Mudharabah
Sistem bisnis dan keuangan syariah tumbuh serta berkembang di berbagai negara, baik di kawasan yang mayoritas penduduknya muslim maupun yang penduduk muslimnya minoritas. Sekarang ini, sistem ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam, tetapi lebih dari itu, pandangan serta sikap hidup halal (antara lain dengan tidak melakukan transaksi yang dilarang) diyakini akan berdampak pada terbentuknya kesejahteraan.
Salah satu kegiatanfikih mu'amalah maliyyahadalah syirkah dan mudharabah. Secara umumsyirkahdiartikan aka antara dua pihak atau lebih untuk menyatukan modal usaha (dalam rangka berbagi) keuntungan dan rugi diantara para mitra. Sedangkanmudharabahberasal dari katadharabayang memiliki arti beragam karena bergantung pada kata ikutannya. Akadmudharabahsecara historis tidak bisa dilepaskan dari konsepsyirkahkarenamudharabahmerupakan bagian dari syirkah.
Secara garis besar, dalam buku AkadSyirkahdanMudharabahdijelaskan mengenai akadsyirkahdan persekutuan; dalil dan sejarahsyirkahserta ikhtilaf hukumnya;syirkah-milikdansyirkah 'uqud; syirkah-amwal; syirkah-'abdandansyirkah-wujuh; konsepmusyarakah-mutanaqishah; fatwamusyarakah-mutanaqishahdan pedoman implementasinya; produkmusyarakah mutanaqishahdan perjanjiannya; konsep akadmudharabah; usahamudharibdan penjaminannya;mudharabah-muqayyadahdan fatwanya; akadmusaqah; akadmuzara'ah; serta akadqismahdan akadmuhaya'ah
Ketersediaan
B05304 | 2X4.2 Jai f | My Library (2X4) | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2020-02-17) |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
2X4.2 Jai f
|
Penerbit | simbiosa rekatama media : Bandung., 2017 |
Deskripsi Fisik |
318 hlm.; 15 ,5 cm X 24 cm
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9786027973541
|
Klasifikasi |
2X4
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain